Setubuhi Pelajar Dibawah Umur, IKA Ditahan
- 24 Oktober 2017
- 22:08 WITA
- News
RedRiceBalinews.com
I K A ( 19) warga Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan ditahan di Mapolres Tabanan karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur KAP (15) yang masih berstatus pelajar.
Kabaghumas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Selasa ( 24/10/2017) membenarkan pihaknya telah menahan IKA tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dikatakanya, I K A ditahan dengan sangkaan melanggar pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU no. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Oka Suyasa menjelaskan pihaknya telah menerima laporan kasus pencabulan tersebut tanggal 27 september 2017 lalu. Sedangkan dalam laporan tersebut terungkap kejadianya tanggal 15 September 2017 pukul 20.00 bertempat di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Marga. Sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka dan korban janjian bertemu di salah satu toko modern yang ada di dekat alas kedaton, Marga. Mereka janjian untuk jalan jalan. Setelah bertemu korban menyampaikan kepada tersangka tidak jadi jalan jalan karena korban ada tugas kerja kelompok bersama teman teman sekolahnya. Namun tersangka tetap
membujuk korban supaya mau diajak jalan-jalan. Korban kemudian diajak pergi jalan jalan dengan mengendarai sepeda motor Beat milik tersangka menuju arah utara, hingga sampai di Taman Pujaan Bangsa Margarana. Setelah masuk sebentar di area TPB Margarana keduanya kemudian melanjutkan jalan jalan, di tengah perjalanan tersangka mengajak korban ke penginapan. Saat itulah terjadi persetubuhan hingga empat kali. “Kini tersangka telah kami tahan guna proses selanjutnya,” jelas AKP I Putu Oka Suyasa. RRBNC
Komentar